SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan penertiban dan melayangkan surat peringatan ini mendapat tanggapan dari Paguyuban Pedagang Kaki Lima Farul Jaya di Jalan Kertomenanggal dan Jalan Siwalankerto Surabaya.
"Kami mewakili hampir 200 PKL yang tergabung didalam paguyuban. Kami sangat prihatin, sedih, adanya sikap dari Satpol PP Pemkot Surabaya, terus terang dari hati nurani kami, ini sangat melukai," Kata Genter, Ketua Paguyuban, pada Siaran Pers yang diterima wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Genter mengatakan ratusan PKL sangat menghormati dan menghargai para pihak. Termasuk Pemerintah Kota Surabaya. PKL ini sebagai sumber penghidupan perekonomian masyarakat menengah ke bawah di Kota Surabaya, selain itu adanya PKL juga sebagai sarana berdagang masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"Kami mendapatkan Surat Pertama, tertanggal 18 April 2024, yang ditujukan kepada seluruh PKL. Dan kami sudah membalas surat tersebut, tertanggal 23 April 2024. Tentang tanggapan dan permohonan audiensi dan mediasi, " ujar Genter.
Lebih lanjut, Genter dan ratusan PKL di Jalan Kertomenanggal sampai Jalan Siwalankerto tidak pernah diajak bicara, tetapi langsung diberi surat peringatan dan dilarang berjualan hampir 5 hari lebih. Genter menambahkan, hal ini tidak berdasar, terkesan sepihak.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan untuk audiensi atau mediasi. Tetapi tidak ada balasan. Dan kami berencana akan ngelurug Kantor Satpol PP Kota Surabaya dan Kantor Walikota Surabaya untuk meminta solusi yang terbaik pada Senin tanggal 6 Mei 2024 ," Imbuhnya.
Sementara itu, Nanang, Sekjen Paguyuban memberikan pendapat bahwa ratusan PKL ini ada 4 'uneg-uneg' dilarang nya berjualan PKL adalah Tidak Berdasar, Bersifat seakan-akan Kurang Pertimbangan, ketiga Tidak Adil, yang terakhir sifatnya Tendensius.
"Senin akan kami datangi Kantor Satpol PP Kota Surabaya dan Kantor Walikota Surabaya bersama-sama ratusan pedagang di Jalan Kertomenanggal sampai Jalan Siwalankerto Surabaya, " Katanya.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi