PACITAN - Perselisihan lahan di kawasan wisata Goa Gong yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga dekade memasuki fase baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan memaparkan hasil pemetaan ulang bidang tanah pada Rabu, (20/5/2026), dalam upaya mencari titik terang atas sengketa yang melibatkan Sutikno, Kateni, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Pemetaan ulang dilakukan berdasarkan permintaan Polres Pacitan dengan tujuan memastikan batas bidang tanah ditetapkan secara objektif oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BPN Pacitan, Yuli Priyo Pangarso, bersama delapan petugas BPN. Turut hadir Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro, Kasat Reskrim Polres Pacitan, Kepala Dinas Aset Kabupaten Pacitan Deni Cahyantoro, serta pihak-pihak yang bersengketa yakni Sutikno, Kateni, Paeran, dan Soimun yang didampingi Kepala Desa Bomo, Sularno.
Dalam penyampaian hasil pengukuran, Kepala BPN Pacitan menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dibandingkan data pemetaan sebelumnya. Salah satu temuan baru yakni bidang tanah milik orang tua Kateni yang sebelumnya belum masuk dalam peta kini telah teridentifikasi dalam hasil pengukuran terbaru.
Baca Juga : PACE Kaping #5, Komunitas Pacitan Cerdas Rayakan HUT dengan Tarian Kolaboratif dan Beasiswa Pendidikan
“Berdasarkan hasil pemetaan ulang, tanah induk Goa Gong masuk dalam kepemilikan keluarga Kateni,” jelas Yuli saat menyampaikan hasil pengukuran.
Perubahan hasil pemetaan juga berdampak pada luas bidang tanah milik para pihak. Bidang tanah Paeran yang sebelumnya tercatat sekitar 2.500 meter persegi kini menjadi kurang lebih 1.900 meter persegi. Sedangkan bidang milik Kateni bertambah dari sekitar 2.500 meter persegi menjadi sekitar 3.400 meter persegi.
Selain itu, hasil pemetaan menunjukkan pintu masuk objek wisata Goa Gong berada di lahan milik Paeran. Sementara area utama atau induk Goa Gong berada di bidang tanah keluarga Kateni.
Baca Juga : Dikpolnas Demokrat 2026 Ditutup di Pacitan, Kader Dibekali Strategi dan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Meski demikian, BPN Pacitan menegaskan bahwa proses yang dilakukan masih sebatas pemetaan bidang tanah dan belum mencakup pengukuran keseluruhan jalur lorong Goa Gong.
“Kami hanya melakukan pemetaan bidang tanah, belum mengukur detail panjang Goa Gong secara keseluruhan,” ujar Yuli Priyo Pangarso.
Setelah pemaparan hasil pengukuran selesai, seluruh pihak yang hadir dimintai tanggapan. Baik para pihak yang bersengketa maupun Kepala Desa Bomo menyatakan menerima hasil pemetaan yang disampaikan BPN.
Baca Juga : BPN Pacitan Paparkan Hasil Ukur Ulang, Lahan Induk Goa Gong Masuk Bidang Keluarga Kateni
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro mengapresiasi proses pengukuran ulang yang telah dilakukan serta keterbukaan semua pihak dalam menyikapi hasil tersebut.
“Kami berharap persoalan Goa Gong yang sudah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan melalui musyawarah. Kami siap memfasilitasi penyelesaian secara damai tanpa harus berujung di pengadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala BPN Pacitan berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara arif mengingat Goa Gong merupakan salah satu aset wisata penting di Kabupaten Pacitan.
Baca Juga : Klasemen Sementara PORSENI Memanas, Pacitan Kokoh di Puncak
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan hingga kini belum menyampaikan sikap resmi terkait hasil pemetaan terbaru. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan hasil pengukuran dari BPN akan lebih dulu dilaporkan kepada Bupati Pacitan untuk mendapatkan arahan lanjutan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















