MOJOKERTO - Kasus pembunuhan Anyk Mariyanni yang ditemukan tewas di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Pacet Mojokerto, tak lama lagi segera disidangkan.
Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan yang terjadi 13 September 2024 lalu.
Dalam pelimpahan ini, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya mobil Suzuki Baleno warna abu-abu, perhiasan emas, Handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
"Tersangka dan barang bukti atas nama Dedi Abullah alias Bahlul alias Kentir bin Sobali diduga melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, sub Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, atau Kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait dengan kekerasan menimbulkan korban meninggal dunia," ujar Denata Suryaningrat, Kasi Intel Kejari mewakili Kajari Endang Tirtana.
Baca Juga : Pembunuhan Wanita asal Kediri di Tahura Pacet Direkonstruksi
Denata menambahkan, jiwa dakwaan sudah cukup maka, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II, serah terima dari penyidik ke Kejaksaan kemudian tim JPU akan memperbaiki dan menyusun dakwaan. Jika dakwaan dirasa cukup dan lengkap maka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan," katanya.
Dalam dakwaan, tersangka disangkakan hukuman mati atau seumur hidup. Saat ini, tersangka mendekam di Lapas II Mojokerto.
Kuasa hukum terdakwa, Alex Askohar menjelaskan, bila kliennya dijerat pasal berlapis.
"Iya dijerat pasal berlapis. Tetap nanti akan kita pilah-pilah karena ada perencanaan. Sebelum pembunuhan, dia menyiapkan plat nomor palsu. Yang jelas saya mengarahkan kalau memang perbuatannya dia jelas, harus terus terang. Barang bukti mobil, uang hasil penjualan barang milik korban," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Anyk Mariyanni (37) pada Jumat (13/9/2024) lalu.
Pelaku adalah Dedi Abdullah (36) warga Sisalam RT 002 RW 001, Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah. Pelaku adalah teman dekat korban yang dikenal lewat media sosial (medsos) ini diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (*)
Editor : M Fakhrurrozi