KUDUS - Rencana proses sertifikasi lahan Makam Sunan Muria oleh pihak Yayasan Masjid dan Makam Sunan Muria (YM2SM) mendapat penolakan dari sejumlah warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Penolakan tersebut mencuat saat tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang ke kawasan Gunung Muria untuk melakukan pengukuran lahan yang berkaitan dengan kompleks Makam Sunan Muria.
Kedatangan tim BPN yang dipimpin Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Leili Muroffaah, S.T., S.SiT., tersebut mendapat keberatan dari warga. Warga meminta agar proses pengukuran tidak dilanjutkan sebelum persoalan mengenai status dan pengelolaan lahan makam dibicarakan secara terbuka bersama masyarakat.
Situasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Kapolsek Dawe, Bhabinkamtibmas, serta Suwanto Kepala Desa Colo. Pertemuan dilaksanakan di Balai Desa Colo, Kecamatan Dawe, dan dihadiri sejumlah warga Desa Colo di antaranya Titis Soegiyono, perangkat desa, serta Bambang Budi Irianto perwakilan yayasan pengelola makam.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan alasan terkait rencana sertifikasi. Perbedaan pandangan sempat memunculkan perdebatan atau adu argumentasi antara peserta musyawarah.
warga pada prinsipnya menyampaikan keberatan jika area makam sunan muria di lakukan penyertifikatan atas nama yayasan. Kekhawatiran warga berkaitan dengan monopoli fungsi, status serta pengelolaan kawasan makam yang seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab bersama masyarakat Desa Colo.
Sementara itu, pihak yayasan juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai rencana sertifikasi dan kepentingan administrasi pertanahan yang menjadi dasar pengajuan proses tersebut.
Setelah melalui pembahasan dan perdebatan, musyawarah akhirnya mengarah pada kesepakatan untuk menuangkan sikap penolakan warga terhadap proses sertifikasi dalam berita acara kesepakatan untuk melaksanakan musyawarah desa bersama warga dan tokoh masyarakat .
Berita acara tersebut diharapkan menjadi dokumen resmi yang mencatat hasil musyawarah dan sikap para pihak terkait rencana sertifikasi lahan Makam Sunan Muria.
Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat karena Makam Sunan Muria bukan hanya dipandang sebagai tempat ziarah, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian penting dari kehidupan sosial serta aktivitas ekonomi masyarakat Desa Colo dan kawasan Gunung Muria.
Warga berharap setiap langkah terkait status pertanahan dan pengelolaan kawasan makam dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, serta dengan melibatkan masyarakat yang selama ini berada dan beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Musyawarah tersebut sekaligus menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk mencari jalan keluar secara dialogis, sehingga persoalan mengenai status lahan Makam Sunan Muria tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















