JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8/2026) dalam rangka rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026. Namun, penerapannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta untuk menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2026 Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 hal Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 30/SE/2026 tanggal 15 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan. Berikut adalah ketentuan lengkap pelaksanaan WFH bagi perusahaan di Jakarta:
- WFH dilaksanakan pada Selasa (18/8/2026) dengan tetap memperhatikan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di perusahaan.
- Perusahaan wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan harus menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan.
- Bagi perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diimbau untuk mengatur penugasan pekerja secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
- Pelaksanaan WFH tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha serta melalui pengaturan internal perusahaan.
- Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaksanaan WFH pada 18 Agustus 2026 wajib dilaporkan secara daring melalui tautan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di https://bit.ly/HUT81RI-DKI.
Melalui kebijakan fleksibilitas kerja ini, diharapkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat dapat turut serta menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan dengan tertib, tanpa mengabaikan aspek pelayanan publik serta produktivitas kerja yang berkelanjutan di ibu kota. (Tengku Abdillah Ayyub)
Baca Juga : Gubernur Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Tetap Berlanjut di Bulan Juni
Editor : Iwan Iwe



















