MAGETAN - Diduga akibat kelalaian petugas jaga, Wisnu Wijaya, seorang narapidana kasus pencabulan terhadap anak tiri di Magetan, kabur pada Selasa(23/01/2024) siang. Kaburnya terpidana ini diketahui usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri(PN) Magetan, sekitar pukul 12.57 WIB.
Usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, berlanjut hingga pemeriksaan terdakwa yang pada pukul 11.20 WIB. Selanjutnya, Wisnu Wijaya diantar petugas jaga untuk kembali ke ruang tahanan dalam keadaan gembok pintu tahanan telah terkunci. Namun pada pukul 12.57 WIB, napi Wisnu yang telah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan akhirnya membuka kunci gembok pintu tahanan dan kabur.
Liciknya, usai melepas baju tahanan dan berganti kaos warna hitam, napi Wisnu melenggang keluar dati pintu tahanan. Selanjutnya. Napi berjalan ke samping kiri pintu keluar PN Magetan. Bahkan pengawal tahanan dari Polres Magetan diduga tak cermat karena menganggap napi Wisnu Wijaya dianggap sebagai salah satu pembesuk tahanan.
Dari rekaman CCTV PN Magetan, Wisnu Wijaya melompati pagar sebelah kiri Kantor Pajak dan berlari ke jalan raya, sempat dilihat oleh Satpam. Aksi kabur Wisnu langsung dilaporkan ke petugas jaga PN. Mendapat laporan itu, pihak Kejaksaan dan Polisi panik dan langsung melakukan pengejaran. Namun hingga kini, napi Wisnu masih belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga : Usai Disidang di PN Magetan, Napi Kasus Cabul Anak Kabur
“Kaburnya napi ini setelah menjalani sidang kasus perlindungan anak. Tempat penahanan napi di PN sudah sesuai Standar Operasional Produser(SOP). Namun kaburnya napi ini karena kelalaian petugas jaga,”jelas Dian Lismana Zamroni, juru bicara PN Magetan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wisnu Wiajaya telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dan didakwa telah melanggar pasal 81 ayat 2 dan 3, UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman 15 tahun penjara.(Heru Kuswanto)
Editor : Y. Windarto