BANGKALAN - Penimbun BBM solar berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan pada Rabu (15/7/2026). Tersangka ditangkap di Pamekasan setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 hari.
R (43) ditangkap di rumahnya, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari lima tersangka yang telah diamankan. Jerit tangis anak pelaku mewarnai proses tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 247 jeriken berukuran 35 liter, 55 lembar rekening koran atas nama pelaku, serta dua buah tandon yang digunakan untuk menyimpan solar. Modus yang dilakukan tersangka yakni membeli solar di beberapa SPBU, kemudian dimasukkan ke dalam tandon sebelum dipindahkan ke truk untuk dijual kembali kepada pembeli di wilayah Sidoarjo.
Penangkapan enam tersangka penimbunan BBM solar ini merupakan pengembangan dari kasus kecelakaan roda dua, empat, dan enam di Jalan Raya Arosbaya–Bancaran yang diakibatkan tumpahan solar di sepanjang jalan. Dari hasil penyelidikan, polisi menggerebek gudang penyimpanan solar di wilayah Sidoarjo.
Baca Juga : Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berlaku Mulai 10 Juni 2026
Kepala Satuan Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eruiek Triyasworo, mengatakan, lima pelaku telah lebih dulu diamankan, "Lima pelaku sudah tertangkap sebelumnya. Solar dibeli dari SPBU kemudian dijual kembali ke Sidoarjo."
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Adiybah Fawziyyah)
Baca Juga : Harga BBM Nonsubsidi Disesuaikan, Pemerintah Pastikan Subsidi Tetap Aman
Editor : Iwan Iwe



















