BANGKALAN - Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik pencurian handphone di sebuah toko di Dusun Toroy, Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Modus yang dilakukan pelaku diduga dengan berpura-pura membeli. Saat pemilik toko lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil handphone yang tergeletak di meja toko.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, jajaran Operasional Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penggerebekan di rumahnya pada Rabu (15/7/2026). Mengetahui hal tersebut, terduga pelaku sempat berusaha kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di dekat area kuburan yang tidak jauh dari rumahnya.
Pelaku berinisial R (36), warga Bancaran, Bangkalan, kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan rekaman CCTV.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan, "Pelaku berpura-pura membeli di toko tersebut, kemudian melakukan aksinya."
Baca Juga : Curi Motor Demi Judi Online, Pelaku di Bangkalan Diciduk Polisi
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Moch. Sahid/Adiybah Fawziyyah)
Editor : Iwan Iwe

















