BANGKALAN - Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap seorang pengedar sabu SA (45), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi saat melayani pembeli di sebuah gardu depan rumahnya pada Selasa (17/12/2025).
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi menerima informasi bahwa gardu di depan rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di gardu rumah S-A ini sering dilaksanakan transaksi sabu,” kata IPTU Kiswoyo
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat pelaku sedang melayani pembeli berinisial H, petugas melakukan penindakan.
“Ketika anggota datang ke lokasi, pelaku langsung melarikan diri ke area pemukiman hingga ke tengah sawah,” jelasnya.
Upaya pelarian tersebut akhirnya gagal. Petugas berhasil mengamankan SA di area persawahan dekat rumahnya, sementara pembeli H diamankan di lokasi transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor 9,82 gram. Satu kantong diamankan di gardu depan rumah pelaku, sedangkan 40 kantong lainnya ditemukan di area persawahan yang dibuang pelaku saat melarikan diri.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku pengedar kami kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Moch. Sahid/Hsn).
Editor : JTV Madura




















