SURABAYA - Seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya, berinisial JD (11), mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri yang bernama Donny (36).
Tragisnya, penganiayaan ini berlangsung selama 8 tahun, dimulai sejak JD berusia 3 tahun.
Kekerasan ini diungkapkan oleh CK (36), ibu korban yang tinggal di Kecamatan Wiyung, Surabaya. CK menyatakan bahwa tindak kekerasan tersebut telah berlangsung lama, sejak anaknya berusia sekitar 3 tahun.
"Itu sebenarnya sudah sering terjadi, sudah lama, mulai anak saya kecil sekitar umur 3 tahun sudah ada kekerasan. Cuma kalau dulu itu bisa dibilang kayak sewajarnya orang tua marah ya mukul anak," jelas CK saat dikonfirmasi pada Kamis (3/10/2024).
Baca Juga : Dukung Kesetaraan Kesempatan Pendidikan, TPS Bantu Fasilitas di Unit Pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus
Kekerasan tersebut disebabkan karena sang ayah tidak sabar menghadapi perilaku tantrum yang sering dialami oleh JD.
Bahkan, suaminya tidak ragu untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya di depannya. Aksi kekerasan tersebut juga terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah mereka.
"Anak saya ini kan berkebutuhan khusus, ya, autism, jadi kadang-kadang memang tantrum. Ya memang orangnya tidak bisa mengendalikan emosi si papanya ini," tuturnya.
Baca Juga : Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Brantas
Ibu korban juga mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya semakin menjadi-jadi dalam 2 tahun terakhir.
"2 tahun terakhir ini malah semakin parah, terjadinya setiap hari dan mukulnya juga semakin ekstrem. Sebenarnya banyak cuma saya nggak bisa menyampaikan soalnya nggak ada bukti," ujar dia.
Akhirnya, setelah menyaksikan penganiayaan yang dilakukan suaminya semakin parah dalam 2 tahun terakhir, CK memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Hilang 2 Hari, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Bendungan Sengguruh Malang
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/566/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur (Jatim).
Laporan mengenai tindak kekerasan tersebut diajukan pada 10 Juni 2024. Namun, DN baru diamankan oleh Polrestabes Surabaya pada Sabtu (28/9/2-24) lalu.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi membenarkan laporan kekerasan terhadap anak difabel itu. Pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Bocah 7 Tahun Tewas Tercebur Got di Kedurus Surabaya
“Infonya sudah proses,” kata Haryoko
Editor : Khasan Rochmad