SUMENEP - Polres Sumenep berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat.
"Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (46), asal Pamekasan, TS (59), warga Kecamatan Batang-Batang, serta ME (44), asal Kecamatan Talango," kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, Selasa (5/5/2026).
Kasus tersebut kata Kompol Widiarti, merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima pada 30 Maret, 2 April, dan 10 April 2026.
Para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, di antaranya di Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Akibat aksi tersebut, tiga korban mengalami kerugian material hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga : Misteri Korban Laka Tunggal di Sumenep Akhirnya Terungkap
Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan, hingga menyasar sepeda motor yang dinilai mudah untuk dicuri. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga diduga bekerja sama dengan penadah.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Honda Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy," ujarnya.
Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV juga turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Baca Juga : Harga Daging Sapi di Pasar Anom Sumenep Naik Jelang Lebaran
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya. (Fawas Irfani)



















