NGAWI - Saat sebagian warga tengah mengikuti upacara peringatan Kemerdekaan, sebuah truk justru digasak dari gudang. Aksi pencurian kendaraan tersebut akhirnya terungkap setelah polisi memburu pelaku hingga berhasil mengamankannya. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku melawan sehingga Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya.
Pelaku berinisial RM (29), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Pencurian terjadi pada (17/08/2026) ketika sejumlah warga sedang mengikuti kegiatan upacara peringatan kemerdekaan.
Dalam kondisi lingkungan yang relatif sepi, RM diduga mengambil satu unit truk yang terparkir di gudang milik K (64), warga yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan dan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui truk hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan harga Rp12 juta.
Upaya penangkapan dilakukan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Saat hendak diamankan, RM disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan tindakan tegas dan terukur dilakukan karena pelaku melawan ketika proses penangkapan berlangsung.
“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Pras Ardinata.
Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke IGD Rumah Sakit Widodo untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisi medisnya ditangani, RM kemudian diamankan ke Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan yang dicuri RM tidak digunakan sendiri, melainkan dijual kepada seorang penadah di Karanganyar. Truk tersebut disebut dilepas dengan harga Rp12 juta.
Uang hasil penjualan kemudian telah habis digunakan pelaku untuk bersenang-senang bersama kekasihnya. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rangkaian perkara tersebut, termasuk keberadaan pihak yang diduga menerima kendaraan hasil curian.
RM juga diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada 2023. Riwayat tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang kini kembali menjeratnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. RM dikenai Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kepolisian masih mendalami kasus untuk memastikan seluruh rangkaian pencurian hingga penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Editor : Iwan Iwe



















