Implementasi Coretax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan Indonesia. Sistem tersebut mendorong wajib pajak untuk semakin cermat dalam mengelola data transaksi dan memastikan administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Pembahasan mengenai transformasi tersebut menjadi salah satu fokus Executive Webinar “Update PPN: Regulasi Terbaru Tahun 2026” yang diselenggarakan Airlangga Executive Education Center (AEEC UNAIR), Jumat (28/8/2026). Webinar menghadirkan Siti Rahayu, S.E., M.Si. dari Kanwil DJP Jawa Timur I sebagai salah satu narasumber.
Transformasi administrasi perpajakan dilakukan melalui digitalisasi proses bisnis, pengelolaan data secara waktu nyata, serta peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak. Perubahan ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang terus dikembangkan pemerintah.
Coretax Bukan Sekadar Aplikasi Baru
Siti Rahayu menekankan bahwa perubahan sistem administrasi perlu dipahami sebagai perubahan yang lebih mendasar dalam tata kelola perpajakan. “Coretax bukan hanya perubahan aplikasi, tetapi perubahan paradigma administrasi,” ujar Siti Rahayu.
Dalam penerapannya, data transaksi menjadi semakin terintegrasi dan proses pelaporan semakin terdigitalisasi. Kondisi tersebut membuat validitas data menjadi faktor penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bagi perusahaan, kesiapan menghadapi Coretax tidak cukup hanya dengan memahami cara menggunakan sistem. Sistem ERP, sistem akuntansi, dan sistem perpajakan juga harus mampu menghasilkan data yang konsisten.
Kesalahan administrasi dapat berdampak langsung terhadap kepatuhan. Karena itu, perusahaan perlu melakukan penyesuaian terhadap proses bisnis internal agar dapat mengikuti perubahan sistem perpajakan.
Literasi Pajak Jadi Kebutuhan
Perubahan administrasi perpajakan juga menuntut peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Tim keuangan perlu memahami regulasi sekaligus mampu mengelola sistem digital perpajakan.
Materi webinar menyebutkan bahwa perubahan regulasi yang cepat membutuhkan peningkatan kompetensi tim keuangan agar perusahaan tidak hanya bergantung pada konsultan eksternal. Peningkatan literasi perpajakan menjadi penting karena kepatuhan tidak hanya dibangun melalui pengawasan. Wajib pajak juga perlu memahami hak dan kewajiban perpajakan, mekanisme penghitungan pajak, penggunaan sistem digital, serta konsekuensi administratif apabila terjadi ketidakpatuhan.
Dalam menghadapi era Coretax, perusahaan perlu memperkuat tax governance, meningkatkan kompetensi tim pajak dan keuangan, mengintegrasikan sistem informasi, serta melakukan peninjauan proses bisnis secara berkala.
Dengan demikian, digitalisasi administrasi perpajakan menjadi momentum bagi perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan yang lebih terintegrasi dan mampu mengikuti perkembangan regulasi pada 2026. (Naswa Thalita Zada)
Editor : Iwan Iwe



















