SIDOARJO - Sidang kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim non aktif dan Rusdi sampai di babak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) sore.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf a tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada kedua terdakwa.
Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Selain itu, terdakwa Sahat Tua juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 33,5 milyar subsider 4 tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa Sahat selama 4 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Rusdi, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis hakim terhadap terdakwa Rusdi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Terkait Suap Pokir Dana Hibah
Atas vonis majelis hakim ini, kedua terdakwa Sahat Tua dan Rusdi menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa KPK langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim. (Ayul Anhdim)
Editor : M Fakhrurrozi