SURABAYA - Koalisi Difabel Jawa Timur mendorong pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur.
Lembaga ini dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan disabilitas di daerah berjalan efektif dan berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Saat ini, proses penyusunan revisi perda telah memasuki tahap lanjutan. Tim penyusun diketahui telah menyelesaikan draft naskah akademis dan tengah melanjutkan proses penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas bersama DPRD Jawa Timur dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas.
Humas Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Zidane Heri Syaputra, mengatakan pembentukan KDD menjadi salah satu isu strategis yang perlu dimasukkan dalam raperda tersebut.
“Komisi Disabilitas Daerah penting dibentuk sebagai mekanisme pengawasan independen di tingkat daerah agar kebijakan terkait disabilitas tidak hanya berhenti di regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” kata Zidane dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, usulan pembentukan KDD juga telah mendapatkan sinyal positif dari pemerintah pusat. Menurutnya, DPRD Jawa Timur telah memperoleh lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan pembentukan lembaga tersebut melalui regulasi daerah.
“Dari berbagai sumber yang telah kami konfirmasi, DPRD Jawa Timur sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri untuk pembentukan Komisi Disabilitas Daerah. Ini menjadi momentum penting agar Jawa Timur memiliki mekanisme pengawasan kebijakan disabilitas yang kuat di tingkat provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zidane menjelaskan bahwa kedepannya Komisi Disabilitas Daerah dirancang sebagai lembaga independen dan non-struktural dibawah gubernur yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Lembaga tersebut juga diharapkan dapat melakukan evaluasi kebijakan, memberikan rekomendasi kepada gubernur dan DPRD, menerima serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak penyandang disabilitas.
Selain itu, rancangan struktur keanggotaan KDD mengusulkan agar sebagian besar anggota berasal dari unsur penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas. Skema ini dinilai penting untuk memastikan perspektif disabilitas benar-benar menjadi dasar dalam pengawasan kebijakan publik.
Koalisi Difabel Jatim menilai pembentukan lembaga tersebut akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, sekaligus memperluas partisipasi penyandang disabilitas dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan publik.
Editor : Iwan Iwe



















