NGAWI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mulai melakukan kajian teknis untuk program penyediaan air minum gratis yang direncanakan meluncur pada tahun 2027 mendatang. Untuk tahap awal, Pemkab mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp299 juta guna penyusunan dokumen kajian tersebut.
Kepala DPRKP Ngawi, Maftuh Affandi, menjelaskan bahwa kajian teknis ini sangat krusial sebagai fondasi program. Aspek yang dipersiapkan meliputi teknis pengambilan sumber air, sistem distribusi, hingga proses purifikasi agar air tersebut layak dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Menyasar 68 Desa di Kawasan Non-CAT
Pada tahap awal, program ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah non-Cekungan Air Tanah (CAT). Tercatat ada 68 desa yang menjadi sasaran, tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Karanganyar, Kasreman, Bringin, Pitu, Karangjati, dan Ngawi.
Baca Juga : Tragis, Dua Bocah di Ngawi Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kedalaman 2 Meter
Maftuh Affandi menyampaikan bahwa kajian ini diharapkan dapat memberikan peta jalan ( roadmap ) agar kebutuhan air minum masyarakat dapat dipenuhi sepenuhnya oleh Pemkab Ngawi secara gratis.
“Tahun ini kami sedang melaksanakan kajian dokumen teknis. Harapan kami, kebutuhan air bersih atau air minum ini bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi. Berdasarkan kalkulasi awal, kebutuhan anggaran penyediaan ini kemungkinan mencapai Rp9 miliar per tahun. Jika nanti hasil kajian menyatakan layak dan anggaran mampu, akan kita laksanakan pada 2027,” papar Maftuh.
Mekanisme Distribusi dan Sumber Air
Baca Juga : Dialokasikan Rp1,8 Miliar, Rumah Kepatihan Bakal Direvitalisasi Tahun Ini
Kajian tersebut juga membahas secara detail mekanisme penyaluran air kepada masyarakat. Beberapa opsi sumber air tengah dipertimbangkan, mulai dari pemanfaatan sumber air setempat hingga pengambilan air permukaan di sekitar wilayah Gunung Lawu.
Maftuh menambahkan, setelah kajian teknis ini rampung, pihaknya akan segera menyusun Detail Engineering Design (DED). Dokumen DED tersebut akan menjadi dasar hukum dan teknis utama dalam pelaksanaan fisik program air minum gratis pada tahun 2027. (Yona Salma)
Editor : M Fakhrurrozi



















