MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah truk Hino di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni H dan LH.
Dari penangkapan dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit truk Hino warna hijau, STNK, BPKB kendaraan, satu batang linggis, sepotong sarung, serta satu potong kemeja motif kotak-kotak warna merah.
Pencurian truk Hino ini terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Ketika itu, tersangka H merusak gembok gudang menggunakan linggis dan membawa kabur truk Hino milik korban menuju Surabaya.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Selasa pagi (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB ketika mendapati pintu gudang sudah terbuka dan truk miliknya telah hilang. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka H di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka L.H di rumahnya di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. Saat ini, polisi masih mengembangkan komplotan pelaku lantaran diduga melibatkan lebih dari dua orang. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















