JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatukan vonis 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui PT ARME. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain vonis 14 tahun penjara, Rafael Alun juga harus membayar denda Rp 500 juta atau pidana penjara selama tiga bulan.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," ucap Hakim Suparman.
Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Hukuman tambahan itu harus dibayarkan satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah.
Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Editor : A.M Azany