LUMAJANG - Tiga terdakwa petani ganja di Lumajang divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa siang (29/4/2025). Penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) digelar secara bergantian di ruang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi satu kilogram.
Baca Juga : Selama Nyepi dan Idul Fitri, Gunung Bromo Ditutup Mulai 28 Maret hingga 1 April 2025
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun dan denda satu miliar rupiah.
Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan yang dibacakan hakim," ujar Feni, kuasa hukum para terdakwa.
Baca Juga : Material Longsor Dievakuasi, Jalur Poncokusumo Menuju Bromo Bisa Dilalui
Kasus penemuan ladang ganja ini terungkap pada bulan September 2024 lalu di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 59 titik ladang ganja dengan total barang bukti lebih dari 47 ribu tanaman ganja.(*)
Editor : M Fakhrurrozi