JAKARTA - Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri melanggar kode etik dan kode prilaku.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Firli diangap melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ucap Tumpak Hatorangan.
Baca Juga : Terbukti Langgar Etik, Ini 3 Kesalahan Firli Bahuri Menurut Dewas KPK
Tumpak membeberkan 3 kesalahan Firli Bahuri. Pertama adalah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Pertemuan itu tidak dilaporkan dengan pimpinan yang lain," jelas Tumpak Hatorangan dalam sesi jumpa pers usai sidang.
Kesalahan yang kedua terkait dengan adanya harta dalam bentuk valuta saing. Terakhir adanya aset dan bangunan yang tidak dilaporkan dalam LKHPN.
"Ini juga satu perbuatan yang tidak memberikan keteladanan," tegas Ketua KPK periode 2009-2010 tersebut.
Soal kasus tindak pidana yang menjerat Firli Bahuri, Dewas KPK memang tidak memasukkannya sebagai pertimbangan.
"Itu ranahnya Polda Metro karena beliau sudah dinyatakan tersangka," tandas Tumpak.
Editor : A.M Azany