SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus gratifikasi Rp 44,4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/12/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga pengusaha selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
Dalam putusannya, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo, selain itu terdakwa sopan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa selaku kepada daerah tidak mencegah praktik korupsi hingga menyebabkan kerugian negara.
"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tegas Majelis Hakim I Ketut Suarta.
Baca Juga : Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Desa di Kecamatan Padangan Bojonegoro Divonis 7,5 Tahun Penjara
Selain divonis hukuman 5 tahun penjara, Bupati Sidoarjo dua periode tersebut diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,4 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan dan sudah menyita tetapi tidak cukup, akan dijatuhkan pidana pengganti selama 3 tahun penjara.Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa Saiful Ilah selama 3 tahun. Atas vonis ini, terdakwa Saiful Ilah langsung menyatakan banding.
Menurut Mustofa Abidin, kuasa hukum terdakwa, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Majelis hakim tidak memaparkan fakta persidangan yang disampaikan.
Baca Juga : Terbukti Lakukan Gratifikasi Rp 44,4 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara
“Jujur saya sangat keberatan dan kecewa sekali. Pertama dengan tuntutan Jaksa yang tidak membahas sama sekali satupun fakta-fakta persidangan. Sama halnya dengan putusan majelis hakim yang baru saja dibacakan tidak ada satupun fakta yang kami sampaikan di persidangan bahwa ini bukan gratifikasi,” paparnya.
Sekedar diketahui, kasus gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ketika itu, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan bebas pada tanggal 7 Januari 2022.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi