Menu
Pencarian

Tangkap 25 Pengedar Sabu, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 5.359 Jiwa

Aminudin Ilham - Selasa, 5 Agustus 2025 11:31
Tangkap 25 Pengedar Sabu, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 5.359 Jiwa
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto saat konferensi pers hasil ungkap narkoba di Mapolres, Selasa (6/8/2025). (Foto: Aminudin Ilham)

MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 25 tersangka. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 270,13 gram sabu, 14 butir pil ekstasi, 2.630 butir pil Double L. Selain itu, turut diamankan 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.628.000.

"Ada sebanyak 25 tersangka dari 22 laporan polisi, sebagian sudah dititipkan di Lapas Mojokerto. Dari hasil pengungkapan ini, jika diasumsikan total Rp367.459.000 dan sebanyak 5.359 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika, berdasarkan asumsi jumlah pengguna per jenis narkoba," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Herdiawan Arifianto, Selasa (6/8/2025).

AKBP Herdiawan Arifianto menambahkan, 25 tersangka merupakan bandar dan pengedar. Para tersangka ini ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025.

Sementara itu, Kasat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menambahkan bahwa para tersangka mengedarkan barang terlarang dengan sistem 'ranjau', meletakkan di titik tertentu tanpa kontak langsung serta transaksi tatap muka. Untuk pembayaran, pelaku menggunakan layanan transfer digital melalui aplikasi keuangan seperti perbankan mobile dan DANA.

Baca Juga :   Jaga Kebugaran, Warga Binaan Lapas Mojokerto Semangat Ikuti Senam Sehat

"Sebanyak 50 persen pelaku merupakan residivis. Mereka mengedarkan narkoba demi keuntungan finansial, sekaligus bisa mengonsumsi secara gratis. Mereka ini pengendar sekaligus bandar, bandar kan ada skala kecil, menengah dan besar," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, sebagian lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.