MOJOKERTO - Sidang kasus pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto dengan terdakwa Edo Yudha Arista, Kepala Desa Randuharjo, mencapai puncaknya, Selasa (3/12/2024) sore.
Terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta atas perbuatannya mendukung paslon 01 di Pilbup Mojokerto. Bila tak membayar denda Rp5 juta, hukuman terdakwa ditambah satu bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim menilai tindakan Edo, yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah, mencoreng netralitas yang seharusnya dijaga seorang kepala desa.
"Dengan ini menjatuh hukuman terdakwa 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta rupiah, dan jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ucapnya.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Tindakan terdakwa dinilai menciderai kepercayaan masyarakat dan memberikan contoh buruk bagi aparatur pemerintah lainnya.
Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan serta catatan bahwa ia belum pernah terlibat pelanggaran hukum menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti yang disita selama proses hukum, termasuk ponsel, flashdisk, dan dokumen terkait, kepada pihak-pihak yang berhak.
Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Kedua pihak diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut. (*)
Editor : M Fakhrurrozi