KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota secara resmi menetapkan sopir bus Harapan Jaya, berinisial TH, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning, Jumat (23/1) petang lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
Meski berstatus tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap TH. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman atas dakwaannya berada di bawah lima tahun penjara. TH hanya dikenakan kewajiban lapor dan berada dalam pengawasan.
“Sopir bus Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, hanya wajib lapor dan dalam pengawasan,” jelas AKP Tutud Yudho Prasetiawan, Kasat Lantas Polres Kediri Kota.
Kecelakaan yang melibatkan bus, dua mobil, dan lima sepeda motor itu disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Hasil pemeriksaan petugas gabungan Satlantas dan Dinas Perhubungan Kota Kediri menyimpulkan bus dalam kondisi layak jalan dan memiliki izin trayek resmi.
Baca Juga : Avanza Tabrak Enam Motor dan Pikap di Jombang, Satu Orang Tewas
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kru dan uji kelayakan, bus masih layak jalan. Kecelakaan murni disebabkan faktor kelalaian pengemudi,” tegas Budi Mardi Santoso, Ka UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Kediri.
Insiden tersebut mengakibatkan sebelas orang luka-luka serta kerugian materiel yang cukup besar. Kendaraan-kendaraan yang ringsek kini masih disimpan di Mako Satlantas sebagai barang bukti.
Atas kelalaiannya, tersangka TH dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 dan/atau 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah empat tahun penjara. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri



















