SAMPANG - Seorang pria berinisial MST (35) Warga Desa Barat, Kepulauan Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menyiram air teh panas ke tubuh istrinya, MF (37). Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi usai keduanya terlibat cekcok di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan pelaku diamankan pada saat dia sedang tertidur pulas di rumahnya di Desa Barat, Kepulauan Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura.
“Kita langsung menangkap korban setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya. Pelaku sebelumnya sempat kabur pada saat mau ditangkap,” kata AKP Safril, Senin (12/5/2025).
Ia menjelaskan, pertengkaran dipicu masalah rumah tangga pada enam bulan yang lalu. Saat emosi memuncak, air teh panas yang disediakan istrinya oleh pelaku MSTsecara tiba-tiba menyiramkannya kepada tubuh istrinya.
“Korban MF sedang menyiapkan minum teh untuk suaminya MST di kediamannya. Tiba-tiba dia mendengar anaknya berteriak sambil menangis. Sang istri berupaya menanyakan kepada sang suami tentang penyebab anaknya berusia lima tahun menangis. Ternyata pelaku mengaku anaknya menangis karena dipukuli setelah kaki mereka menendang kepala sang bapak,” terangnya.
Pasangan itu pun terjadi cekcok hingga akhirnya teh panas yang diawa oleh korban MF untuk sang suami, tiba-tiba diambil lalu disiramkan kepada tubuh istrinya.
"Korban mengalami luka bakar hingga dilakukan perawatan secara medis. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo," terangnya.
Tak Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang dan kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian. Aparat bergegas ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya.
“Akhirnya kami tangkap pelaku di Pulau Mandangin pada Kamis (8/5/2025) sekitar 01.00 wib,” tuturnya.
Saat ini pelaku MST harus mendekam di Mapolres Sampang karena terancam pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman 5 Hingga 10 Tahun Penjara. (Ali Muhdor).
Editor : JTV Madura