PONOROGO - Pasangan suami istri (pasutri) di Ponorogo ditangkap Satreskrim Polres setempat. Keduanya ditangkap lantaran menyimpan senjata api rakitan jenis laras pendek lengkap dengan amunisi.
Pasutri tersebut diketahui berinisial MWW (41) dan GY (45). Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan senpi rakitan dan 13 butir amunisi.
Dalam pemeriksaan, pasutri tersebut mengaku hanya sekedar memiliki. Keduanya mengaku membeli senpi tersebut dari warga Ngawi seharga Rp3,5 juta.

Namun, pengakuan pasutri tersebut berubah. Saat didesak, ternyata mengaku akan menjual senpi seharga Rp 4,5 juta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan keterangan pelaku, senjata ini merupakan rakitan dan sudah pernah digunakan. Ada kode khusus yang diukir sendiri pada senpi, yaitu 18TH1940, sedangkan pada amunisinya tertulis 32 S&W Long M-M,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Bayu Aji dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Saat ini, pasangan suami istri itu telah resmi ditahan di Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sayekti Milan/Nevenia)
Editor : M Fakhrurrozi



















