PACITAN - Sidang pembunuhan menggunakan kopi sianida dengan terdakwa Ayu Findhi Antika, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (7/8/2024).
Sidang yang rencananya mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun. Penundaan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumya sidang juga ditunda dengan alasan sama.
Atas penundaan ini, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windhu Prasetyo menilai penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa menunjukkan adanya keraguan dari JPU.
"Ya memang ini hak dari Jaksa Penuntut Umum, karena dari JPU sendiri untuk rentut langsung dari Kejaksaan Agung. Ini kemungkinan adanya keraguan atau mungkin ada tuntutan yang berat sehingga harus menunggu ijin dari Kejagung," ujarnya.
Lembang mengaku tidak kecewa atas dua kali penundaan sidang. Lembang memprediksi pembacaan tuntutan sidang pembunuhan kopi sianida ini akan digelar pekan depan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Endang Suprapti menegaskan, tuntutan sidang pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizky Saputra tersebut, merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung.
"Perkara ini untuk rentut dari Kejaksaan Agung dan perintah pimpinan seperti itu, " jelasnya.
Penundaan ini merupakan penundaan kedua kalinya pada sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan kopi sianida. Setelah pekan lalu akibat Majelis Hakim yang berhalangan hadir, kali ini JPU yang masih menunggu rentut dari Kejagung turun. Sidang akan digelar pada tanggal 13 Agustus mendatang.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini berawal ketika ibu korban Sukatmini kehilangan uang Rp 32 juta, pada tanggal 4 Januari 2024. Usai kejadian, ibu korban langsung melapor ke polisi. Hal ini membuat tersangka panik.
Tak ingin perbuatannya mencuri uang korban diketahui polisi, tersangka lalu meracuni keluarga korban dengan potasium sianida. Selanjutnya, tersangka datang ke rumah korban dan menaburi kopi dengan racun sianida.
Nahas, kopi tersebut diminum korban MRS hingga tewas. Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi akhirnya menangkap Ayu Findhi Antika.(Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi