JAKARTA - Setelah dua kali absen, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya memenuhi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor datang ke KPK sejak 08.16 WIB.
“Sudah (tiba di KPK) sekitar pukul 08.16 WIB dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya Gus Muhdlor telah dua kali tak memenuhi panggilan sebagai tersangka KPK. Gus Muhdlor beralasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Gus Muhdlor juga sempat memita agar KPK menunggu praperadilan yang sedang diajukan di PN Jakarta Selatan. Namun menurut Ali Fikri, gugatan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan.
KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. Gus Muhdlor menjadi tersangka dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca Juga : KPK Amankan Mata Uang Asing dari Penggeledahan di Sidoarjo
Sebelumya KPK telah menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka pada kasus yang sama. Ari disangka bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang yang merupakan hak pegawai negeri di BPPD Sidoarjo.
Ari memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran potongan insentif. Dananya kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan insentif yang diterima.
Kepala BPPD memberikan perintah kepada Siska agar penyerahan uang dilakukan secara tunai. Uang insentif yang dipotong diserahkan ke setiap bendahara yang telah ditunjuk. Yakni, bendahara yang ada pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Baca Juga : Adakah Aroma ’Politik’ dalam OTT KPK di Bumi Delta Sidoarjo ?
Tak hanya memberi perintah, Ari juga aktif mengoordinasikan distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati lewat perantara beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor. Pada 2023 saja, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN (aparatur sipil negara) hingga Rp 2,7 miliar. Kasus ini terungkap setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. (sof)
Editor : Sofyan Hendra