SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu setempat untuk menindak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Artinya, hingga sepekan masa kampanye berjalan, belum ada temuan pemasangan APK melanggar aturan yang harus ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya.
"Kami belum dapat rekomendasi atau surat permohonan penertiban (dari) Bawaslu," ungkap Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, Selasa (5/12/2023).
Fikser menegaskan bahwa Satpol PP hanya membantu dalam penindakan APK melanggar aturan. Karena kewenangan sepenuhnya ada di Bawaslu dan Panwascam.
Baca Juga : Sepekan Masa Kampanye Berjalan, Satpol PP Surabaya Belum Terima Permohonan Penertiban APK
"Cara tindak di lapangan juga Panwascam dan Bawaslu. Kami mem-backup," tegas Fikser.
Masa kampanye Pemilu 2024 telah dibuka sejak 28 Oktober 2023 lalu. Di Kota Surabaya, ada 153 titik yang diperbolehkan dipasangi APK sesuai SK KPU Kota Surabaya Nomor 614.1 Tahun 2023.
Editor : A.M Azany