SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menertibkan ruko milik KAI di Jalan Semarang, Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Penertiban tersebut merupakan Komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset negara yang berada di wilayah kerjanya. Dalam penertiban ini, PT KAI Daop 8 Surabaya melibatkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan tertib.
Ruko tersebut berdiri di atas bidang tanah seluas 160 meter persegi dengan luas bangunan 336 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai mencapai miliaran rupiah dan sebelumnya digunakan oleh pihak lain tanpa dilandasi perjanjian yang sah dengan KAI.
Penertiban merupakan bagian dari langkah pengamanan aset untuk memastikan seluruh aset milik KAI memiliki kepastian administrasi dan hukum, terlindungi dari pemanfaatan tanpa hak, serta dapat digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kekayaan negara.
“KAI berkomitmen memastikan seluruh aset yang berada di wilayah kerja Daop 8 Surabaya tercatat, terlindungi, dan dikelola secara bertanggung jawab. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan tanpa dasar yang sah,” ujar Mahendro.
Menurutnya, pelaksanaan penertiban tidak dilakukan secara serta-merta. KAI terlebih dahulu mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang menempati aset untuk menyelesaikan penggunaan aset melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Sebelum penertiban, telah dilakukan komunikasi serta diberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset, termasuk melalui mekanisme perjanjian sewa secara resmi dengan KAI,” jelas Mahendro.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap. Setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara persuasif tidak mendapatkan tindak lanjut, KAI menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur, termasuk menyampaikan Surat Peringatan pertama hingga ketiga.

Dalam pelaksanaan penertiban, KAI Daop 8 Surabaya juga memperoleh dukungan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aspek administrasi dan hukum dalam pengamanan aset dapat berjalan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban merupakan langkah terakhir setelah komunikasi, pendekatan persuasif, dan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset telah diberikan. Dalam pelaksanaannya, kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk memastikan proses pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan penyelesaian yang baik serta tertib,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 8 Surabaya juga berkoordinasi dengan unsur kewilayahan dan instansi terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan tetap memperhatikan aspek sosial serta pendekatan humanis.
Usai penertiban, KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pengamanan fisik dengan memasang pagar di area aset. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali oleh pihak yang tidak memiliki hak sekaligus menjaga kondisi aset tetap aman.
Selanjutnya, ruko di Jalan Semarang tersebut akan dioptimalkan untuk memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi perusahaan sekaligus mendukung kebutuhan operasional KAI.
Mahendro menegaskan bahwa pengamanan aset bukan sekadar berkaitan dengan penguasaan secara fisik, tetapi juga merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta tanggung jawab dalam menjaga kekayaan negara.
“Aset KAI merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk turut menghormati dan menjaga keberadaan aset tersebut. Bagi masyarakat yang saat ini menggunakan aset KAI tanpa dasar perjanjian yang sah, kami tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang resmi sesuai ketentuan,” tegas Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan pendataan, pengawasan, dan monitoring terhadap aset-aset yang berada di wilayah kerjanya. Terhadap aset yang masih digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak maupun perjanjian yang sah, KAI akan melakukan penataan dan penertiban secara bertahap sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap aset memiliki kepastian administrasi dan hukum, terlindungi dari potensi penguasaan atau pemanfaatan secara tidak sah, serta dapat dioptimalkan untuk mendukung kepentingan perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Kami ingin memastikan aset negara tetap terlindungi dan memberikan manfaat secara optimal. Mari bersama-sama menjaga aset negara, karena apa yang kita jaga hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk generasi mendatang,” tutup Mahendro. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















