NGAWI - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, baik di jalur arteri maupun jalan tol.
Selama periode tersebut, kendaraan berat angkutan barang dilarang melintas di sejumlah jalur utama mudik. Pembatasan ini diharapkan mampu mendukung kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan potensi kemacetan saat masyarakat melakukan perjalanan mudik.
Kepala Dinas Perhubungan Ngawi, Anang Heri Prabowo, menjelaskan terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tidak diperbolehkan melintas selama masa pembatasan.
“Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempel maupun kereta gandeng, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” ujar Anang Heri Prabowo.
Baca Juga : 355 Personel Disiagakan dalam Operasi Angkutan Lebaran KAI Daop 7 Madiun
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perhubungan Darat, serta Bina Marga terkait pengaturan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran.
Pembatasan operasional kendaraan berat ini diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Selama masa pembatasan, Dinas Perhubungan Ngawi juga akan melakukan pemantauan di sepanjang jalur mudik dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kendaraan angkutan barang disarankan untuk sementara memarkirkan kendaraannya di terminal kargo hingga masa pembatasan berakhir.
Baca Juga : 24,9 Juta Orang Mudik ke Jatim, Gubernur Khofifah Pastikan Nyaman dan Lancar
Meski demikian, sejumlah kendaraan pengangkut kebutuhan penting tetap diperbolehkan melintas.
“Angkutan sembako, BBM, ternak, serta barang ekspor dan impor tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan tersebut,” tambah Anang.
Editor : JTV Madiun



















