SURABAYA - Sekolah Kristen Gloria Dua Surabaya menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan proses hukum terhadap Ivan Sugianto, pelaku persekusi terhadap salah satu siswa mereka, meskipun ada kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
Pihak sekolah menilai bahwa pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf, sehingga laporan polisi tetap dipertahankan.
Kuasa hukum SMA Kristen Gloria Dua, Sudiman Sidabuke, menyatakan bahwa pihak sekolah konsisten untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.
"Kami sebagai pelapor tentu membantu laporan kami yang dilengkapi dengan bukti-bukti, sampai saat ini jawabannya kami belum ada niat untuk berhenti, jadi perkara tetap akan kami lanjutkan," ujar Sudiman.
Baca Juga : Perhimpunan Driver Online Kawal Kasus Hukum Pembegalan Driver Taksi di Surabaya
Kasus yang semula hanya berupa pengaduan masyarakat kini telah berstatus laporan polisi. Ivan Sugianto, yang sebelumnya terlapor atas dugaan perundungan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka intimidasi dan perundungan sesuai dengan Pasal 335 dan Pasal 80 Ayat 1 serta Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik Polrestabes Surabaya telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 11 saksi terkait insiden tersebut.
Pihak sekolah juga berkomitmen untuk membantu kepolisian dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat proses penyidikan.
Sebagai informasi, Ivan Sugianto masih belum menunjukkan niat untuk berdamai dengan pihak sekolah, meskipun proses hukum telah berjalan. (Juli Susanto/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe