NGANJUK - Sejumlah ibu-ibu dari Nganjuk, Jawa Timur, didampingi kuasa hukum mereka, mendatangi Mapolres Nganjuk untuk melaporkan dugaan kasus arisan bodong yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dengan modus penawaran arisan fiktif dengan iming-iming bunga besar, para korban merasa ditipu setelah uang yang mereka investasikan tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Erlin Regita (27), salah satu korban, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 ia diajak bergabung dalam arisan oleh pelaku yang menjanjikan pengembalian investasi hingga 118 juta rupiah dari modal awal 79 juta rupiah.
Namun, saat jatuh tempo pada Mei 2024, pelaku hanya memberikan 9 juta rupiah dan beralasan bahwa uangnya terjebak dalam kasus penipuan lain.
"Saya tertarik karena diiming-iming dengan bunga besar. Saat jatuh tempo, tidak ada pencairan penuh, bahkan hanya diberi sedikit sekali," ujarnya.
Kasus serupa juga dialami oleh korban lain seperti Siti Hanifah, yang menyetor 80 juta rupiah dengan janji pengembalian 180 juta rupiah.
Kemudian, Pungki, yang menyetor 52 juta rupiah. Namun, hingga kini tak ada uang yang dikembalikan oleh pelaku.
Tri Barata, salah satu kuasa hukum korban, mengatakan bahwa kliennya merasa ditipu setelah pelaku, Aprilia Intan, membuat surat pernyataan yang mengakui arisannya hanyalah arisan fiktif.
"Kami datang ke Mapolres Nganjuk untuk melaporkan dugaan penipuan ini. Kami berharap pelaku segera dipanggil dan bertanggung jawab," jelasnya.
Pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP, yang mengancam dengan hukuman di atas empat tahun penjara. (Achmad Syarwani/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe