NGANJUK - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk, terus memanas. Tiga Pasangan Calon (Paslon) yakni Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah; Marhaen Djumadi-Tri Handy Cahyo Saputro dan Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati beradu ide dan gagasan membangun Kabupaten Nganjuk.
Terbaru, satu minggu jelang masa tenang, beredar blangko ajakan agar masyarakat memilih salah satu paslon. Ajakan coblos salah satu paslon ini menyebar dan viral di media sosial. Ajakan coblos salah satu paslon ini pun mendapat tanggapan paslon lain.
Menurut Handal Aditya, tim kuasa hukum dari Paslon nomor urut 01 Muhibbin-Aushaf, ajakan mencoblos lewat blangko tersebut jelas melanggar asas pemilu, luber jurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat tidak mengisi blangko tersebut.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kabuoaten Nganjuk yang sudah terlanjur menerima blangko tersebut untuk tidak mengisinya. Karena ajakan tersebut jelas melanggar asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya.
Handal Aditya menyesalkan adanya cara-cara yang dinilai tidak elegen dan tidak beretika tersebut. Sebab mengingkari kesepakatan damai pemilu untuk kampanye damai tidak melanggar aturan, dan siap menang dan saip kalah.
Sementara Nurwadi Nurdin, kuasa hukum dari Paslon nomor urut 3, Marhaen-Handy, saat dihubungi lewat telepon mengaku tidak mengetahui adanya blangko tersbeut dan timnya tidak membuat atau menyebarkan blangko itu.
“Saya malah baru tahu sekarang ini, dan saya tidak ada laporan dari Paslon dan tim kami terkait blangko itu. Saya malah curiga bisa jadi blangko itu dibuat oleh orang diluar tim kami yang sengaja membuat suasana keruh,” paparnya
Sementara itu Adi Wibowo tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 2, tidak bisa dihubungi saat hendak dikonfirmasi mengenai tanggapan atas menyebarnya blangko tersebut. (*)
Editor : M Fakhrurrozi