SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol.
Laporan itu sudah diterima oleh Satpol PP surabaya melalui aplikasi Wargaku sejak masa kampanye Pemlihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada 28 November lalu.
"Banyak (aduan) karena estetika kota," kata Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, Kamis (7/12/2023).
Namun, kata Fikser, Satpol PP tidak bisa serta menertibkan APK tersebut. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum menurunkannya.
Baca Juga : Satpol PP Surabaya Terima Banyak Aduan Pemasangan APK di Jalan Protokol
Artinya, Satpol PP Surabaya tetap menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan penertiban. Sehingga langkahnya tidak salah.
"Saya minta Bawaslu harus rajin-rajin memberikan kami rekomendasi, kami tertibkan," tegas Fikser.
Lebih lanjut, Fikser mengakui bahwa jalan protokol seharusnya bebas dari Alat Peraga Kampanye. Karena atribut tersebut bisa mengganggu keindahan kota.
"Seharusnya jalan utama protokol itu bebas dari baliho, bendera dan lainnya karena masalah tata kota," tandasnya.
Editor : A.M Azany