Tiga orang pria diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan kepada pemuda berinisial GUA, 18 tahun warga Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Ketiga pria tersebut diantaranya adalah MIS, 18 tahun, NTS 24 tahun dan S, 50 tahun. Kini mereka telah menjalani serangkaian proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi di jalan simpang empat Dusun Kaligesing, Desa Karangmulyo, Senin (26/5) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Ceritanya saat itu korban hendak membeli kecap. Ia mengendarai motor melintas di depan salah satu rumah tersangka.
Baca Juga : Pukul Pemuda dan Rampas HP, Konten Kreator di Lumajang Ditangkap Polisi
"Setiba di depan rumah tersebut ada speedbump, korban mengurangi kecepatan dan sembari mengatur gas," kata Rudy.
Selang berapa lama korban kembali melintas di jalan yang sama. Tersangka MIS kemudian menghadang korban. MIS menilai korban ugal-ugalan karena memainkan gas atau bleyer-bleyer.
"Kemudian terjadi cekcok dan terjadi perkelahian. Tersangka MIS juga sempat memukul dahi korban menggunakan kunci inggris. Saat terjadi perkelahian itu tersangka NTS dan S datang dan ikut mengeroyok korban," ujar Rudy.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Klampis Bangkalan Naik Ke Penyidikan
Warga kemudian berdatangan dan melerai. Korban kembali ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas segera bergerak cepat melakukan olah TKP, menginterogasi para saksi dan pelaku, serta menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum et repertum dari Puskesmas Tegalsari, korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul berupa kunci inggris.
"Tersangka telah kami tahan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah melalui proses tahap satu," imbuhnya.
Baca Juga : Kecewa Putusan Hakim, Massa Gelar Aksi Tabur Bunga Di Depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi