JEMBER - Seorang remaja berinisial NH, warga Kabupaten Lumajang, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jember saat hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Semboro.
Penangkapan berlangsung dramatis setelah petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik jaket, serta sebuah kunci T yang diduga akan digunakan untuk membobol kendaraan milik korban.
Polisi mengungkapkan, pelaku tidak beraksi seorang diri. Satu orang rekannya berhasil melarikan diri ke area perkebunan tebu saat dilakukan pengejaran dan kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu buah kunci T, serta satu unit sepeda motor matik yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian serta Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jember.
Editor : JTV Jember



















