LAMONGAN - Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II saat melayani rute Surabaya–Makassar di perairan sekitar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2026, dinilai tidak cukup diselidiki hanya dari sumber api dan kondisi kapal pada saat terbakar.
Seluruh rangkaian yang memungkinkan kapal meninggalkan pelabuhan dan melaksanakan pelayaran harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari kelaiklautan kapal, kondisi teknis, pengawakan, pemuatan hingga manifest penumpang. Bahkan, perlengkapan keselamatan, kondisi cuaca dan navigasi dan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga harus turut diperiksa.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, Ayu Dian Ningtias, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan harus dibangun berdasarkan fakta, bukan asumsi. Fakta lapangan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban masing-masing pihak, ada atau tidaknya pelanggaran, serta hubungan sebab-akibat dengan peristiwa yang terjadi.
“Setiap ada peristiwa itu kita harus based on fakta. Kita tidak boleh terburu-buru membangun sebuah konstruksi berdasarkan asumsi. Yang pertama harus dilihat dulu fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut.
Menurut Ayu, perkara harus diurai melalui audit hukum dan pembuktian forensik dengan menggunakan kerangka Undang-Undang.
"Sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Selain itu, Pasal 116 dan Pasal 117 UU Pelayaran menempatkan keselamatan pelayaran sebagai suatu sistem yang mencakup kelaiklautan kapal dan kenavigasian," terangnya.
Kelaiklautan kapal tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik kapal, lanjut Ayu, tetapi juga mencakup pengawakan, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, manajemen keselamatan, manajemen keamanan serta aspek lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jadi kapal itu tidak ujug-ujug berlayar. Ada prosedur yang panjang. Ada pemeriksaan, ada dokumen, ada sertifikat, ada pengawasan. Semua mata rantai itu harus dilihat,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara berlapis. Tidak cukup hanya bertanya dari mana api berasal, tetapi juga harus ditelusuri apakah kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan sebelum berlayar.
"Pasal 124 UU Pelayaran menjadi salah satu ketentuan penting untuk menguji kondisi teknis kapal. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan keselamatan kapal, antara lain material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, perlengkapan alat penolong, radio dan elektronika kapal," terangnya.
Dalam konteks kebakaran, pemeriksaan harus mencakup sistem kelistrikan, ruang mesin, bahan bakar, panel, alarm, smoke detector, sistem pemadam kebakaran, fire pump, hydrant, APAR, jalur evakuasi, sekoci dan liferaft, serta perlengkapan keselamatan lainnya.
"Jika ditemukan alat keselamatan yang rusak, tidak tersedia atau tidak berfungsi, penyidik harus menentukan secara faktual sejak kapan kondisi tersebut terjadi, siapa yang mengetahui, apakah kerusakan telah dilaporkan, apakah terdapat perintah atau tindakan perbaikan, apakah perbaikan benar-benar dilakukan, serta apakah kondisi tersebut diketahui atau seharusnya diketahui pada saat pemeriksaan kelaiklautan," paparnya.
“Jadi harus dilihat kronologinya. Jangan hanya ditemukan alat rusak kemudian langsung dikatakan ada kelalaian. Harus dibuktikan kapan rusaknya, siapa yang mengetahui, siapa yang mempunyai kewajiban memperbaiki, dan apakah kondisi itu pernah dilaporkan atau diperiksa,” jelas Ayu.
Pengawasan Syahbandar dan KSOP harus diperiksa, rantai pengawasan menjadi bagian yang tidak boleh dilepaskan dari penyidikan.
Pasal 207 dan Pasal 208 UU Pelayaran mengatur fungsi dan tugas Syahbandar, termasuk fungsi pengawasan terhadap kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.
Namun, menurut Ayu, pemeriksaan terhadap Syahbandar maupun pejabat pada KSOP tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan atau kelalaian.
“Yang harus dibuktikan adalah apakah kewenangan dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pejabat telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jadi pemeriksaan itu untuk mencari fakta dan pembuktian, bukan untuk membangun kesimpulan terlebih dahulu,” ujarnya.
Karena itu, penyidik perlu menelusuri dokumen pemeriksaan kapal, sertifikat keselamatan, laporan pemeriksaan, catatan perawatan, laporan kerusakan, dokumen pengawakan, dokumen pemuatan serta dokumen lain yang menjadi dasar kapal dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berlayar.
SPB Tidak Cukup Dilihat dari Ada atau Tidaknya Dokumen, Titik krusial lainnya adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pasal 219 UU Pelayaran mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan memungkinkan keberangkatan ditunda apabila kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau terdapat pertimbangan cuaca.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah SPB-nya ada. Yang lebih penting, bagaimana proses sebelum SPB itu diterbitkan. Apakah semua persyaratan benar-benar diperiksa? Apa dokumen yang menjadi dasar penerbitannya? Apakah ada catatan atau kondisi tertentu yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda keberangkatan?” ujar Ayu.
Sehingga, tambahnya, dokumen dan proses penerbitan SPB KMP Mutiara Sentosa II perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang melakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilakukan, hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, serta kondisi kapal pada saat SPB diterbitkan.
Manifest Penumpang dan Muatan harus dicocokkan dengan kondisi faktual. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah manifest penumpang dan muatan.
"Data dalam manifest perlu direkonstruksi dengan kondisi faktual melalui tiket, data boarding, manifest resmi, daftar awak kapal, CCTV, data kendaraan, data penumpang yang dievakuasi, serta data korban selamat maupun meninggal," paparnya.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi faktual, penyidik harus mencari penyebabnya dan menentukan pihak yang memiliki kewajiban melakukan pencatatan, pemeriksaan dan verifikasi.
Demikian pula terhadap kendaraan dan barang yang diangkut. Jenis, jumlah, ukuran dan berat muatan perlu diperiksa karena berkaitan dengan kapasitas kapal, distribusi muatan dan stabilitas kapal.
"Apabila ditemukan kelebihan muatan atau ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi faktual, penyidik harus menelusuri bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah kondisi tersebut memiliki hubungan kausal dengan kecelakaan atau dampaknya," jelasnya.
Cuaca, Navigasi dan Kondisi Pelayaran. Rute pelayaran, waktu keberangkatan, kondisi cuaca, gelombang, informasi meteorologi, komunikasi pelayaran serta kondisi navigasi juga harus diperiksa.
Pasal 118 UU Pelayaran mengatur aspek kenavigasian yang berkaitan antara lain dengan meteorologi, telekomunikasi pelayaran, sarana bantu navigasi, alur dan perlintasan serta aspek kenavigasian lainnya.
Karena itu, penyidik perlu memperoleh dan menguji data cuaca dan gelombang pada saat kapal berangkat maupun ketika kebakaran terjadi, termasuk informasi yang tersedia bagi kapal dan pihak yang bertanggung jawab terhadap keputusan pelayaran.
Penyebab kebakaran harus dibuktikan secara forensik. Ayu menegaskan bahwa penyebab kebakaran harus dibuktikan secara teknis dan forensik.
Pemeriksaan perlu mencakup titik awal kebakaran, pola penjalaran api, ruang mesin, sistem kelistrikan, kabel, panel, generator, bahan bakar, mesin, kemungkinan sumber panas, sistem alarm, smoke detector, fire pump, hydrant, APAR, sistem pemadam, ventilasi, sekat kebakaran, jalur evakuasi dan perlengkapan keselamatan lainnya.
“Jangan sampai penyidikan berhenti pada kesimpulan bahwa penyebabnya adalah kebakaran. Yang harus dicari adalah apa penyebab kebakarannya, bagaimana api berkembang, apakah sistem deteksi dan pemadaman bekerja, bagaimana respons awak kapal, dan apakah ada kondisi sebelumnya yang memungkinkan kebakaran menjadi lebih besar,” katanya.
Ayu menerangkan, bukti digital perlu direkonstruksi, selain bukti fisik dan dokumen, bukti digital juga dapat digunakan untuk merekonstruksi kronologi.
"CCTV, AIS, VDR apabila tersedia, rekaman komunikasi, data navigasi, sistem pemantauan kapal, rekaman radio serta data digital lainnya dapat dibandingkan dengan keterangan saksi dan dokumen resmi," ungkapnya.
Dengan keahlian Certified Digital Forensics Analyst dan Expert in Cyber Law & Digital Evidence, Ayu menilai bukti digital dapat membantu menguji kronologi sebelum, ketika dan setelah insiden.
“Bukti digital penting karena dapat membantu melihat waktu, lokasi, pergerakan kapal, komunikasi, tindakan awak kapal dan rangkaian kejadian. Tetapi tetap harus diuji keasliannya, integritasnya dan keterkaitannya dengan fakta lain,” ujarnya.
Seluruh mata rantai harus diuji. Menurut Ayu, perkara KMP Mutiara Sentosa II harus dilihat sebagai satu sistem. Pemeriksaan dapat mencakup operator atau perusahaan pelayaran, nakhoda, perwira dan awak kapal, pihak yang bertanggung jawab atas perawatan dan keselamatan kapal, pihak yang terkait dengan pemuatan, pejabat pemeriksa, Syahbandar serta pejabat pada KSOP, sepanjang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan fakta perkara.
Namun, pemeriksaan terhadap seluruh pihak tersebut harus tetap berbasis kewenangan, kewajiban, tindakan, kelalaian, alat bukti dan hubungan sebab-akibat masing-masing.
“Intinya, semua harus mempertanggungjawabkan apa yang menjadi tugasnya. Kalau ada prosedur yang terlewat atau tidak dijalankan, itu yang harus dibuktikan dan ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Ayu, konstruksi pertanggungjawaban pidana baru dapat dibangun setelah penyidik memperoleh fakta yang cukup mengenai adanya perbuatan atau kelalaian, pelanggaran terhadap kewajiban hukum, kesalahan atau kealpaan sesuai ketentuan pidana yang diterapkan, serta hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan kebakaran, kecelakaan, kerugian atau korban yang ditimbulkan.
“Jadi bukan hanya kapalnya yang diperiksa. Seluruh prosedur yang membuat kapal itu bisa berlayar harus diperiksa," pungkasnya.
Dengan demikian, penyidikan KMP Mutiara Sentosa II tidak semestinya hanya berorientasi pada pertanyaan “dari mana api berasal?”, tetapi harus menjawab rangkaian pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa kapal dapat berlayar dalam kondisi tersebut, apakah seluruh persyaratan keselamatan telah dipenuhi, apakah setiap pihak telah menjalankan kewajibannya, dan apakah terdapat pelanggaran atau kealpaan yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan terjadinya kebakaran dan dampaknya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















