JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, beserta jajaran pejabat teras kampus pada Kamis (20/8/2026). Penangkapan tersebut dilakukan di dua kota berbeda, yakni Jakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed dengan menyita barang bukti uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Kasus ini menguak penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan tinggi dengan menggunakan teknik transaksi terencana yang disebut sebagai sistem layering (pelapisan) guna menyamarkan asal-usul uang suap.
Kasus penyuapan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri kembali mencoreng integritas dunia akademis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang haram tersebut dialirkan melalui jalur yang berliku agar terhindar dari pemantauan otoritas perbankan dan penegak hukum.
Berikut adalah enam fakta penting mengenai perkembangan kasus OTT Rektor Unsoed serta penjelasan edukasi mengenai modus layering suap yang sudah kami rangkum :
1. Definisi dan Tujuan Modus Layering dalam Kasus Suap
Dalam teori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), layering atau pelapisan merupakan tahapan kedua setelah uang hasil kejahatan ditempatkan ke dalam sistem keuangan (placement). Tujuan utama dari penggunaan taktik ini adalah untuk memutuskan hubungan hukum antara uang hasil suap dengan sumber aslinya, yaitu orang tua calon mahasiswa baru. Pelaku sengaja merekayasa alur pengiriman dana agar transaksi ilegal tersebut terlihat bersih dan sah ketika sampai di tangan pejabat kampus.
2. Tiga Lapisan Aliran Dana Penyamaran yang Kompleks
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pola penyamaran suap masuk perguruan tinggi ini tidak melibatkan transfer langsung dari orang tua ke pihak rektorat. Aliran dana dirancang melewati tiga tingkatan penyamaran:
a. Lapisan Pertama (Pihak Perantara)
Orang tua menyerahkan uang tunai ratusan juta rupiah kepada perantara eksternal atau makelar yang bertindak sebagai "broker" kursi.
b. Lapisan Kedua (Manipulasi Transaksi)
Uang tersebut dipecah dalam nominal kecil, kemudian keterangan atau berita transfer dimanipulasi dengan narasi palsu seperti "pembayaran bisnis" atau "dana donasi" agar terlihat wajar.
c. Lapisan Ketiga (Pendistribusian Internal)
Broker mengalirkan dana secara bertahap kepada oknum internal kampus melalui rekening keluarga sebelum akhirnya bermuara kepada pengambil kebijakan puncak.
3. Tingginya Peminat Fakultas Kedokteran Memicu Celas Korupsi
Fakultas Kedokteran menjadi target utama dari kejahatan keuangan ini karena tingkat persaingan masuk yang luar biasa ketat bagi calon mahasiswa baru. Kondisi ini memicu munculnya pasaran gelap dengan nilai kursi kedokteran yang fantastis, berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah. Besarnya perputaran dana haram ini memaksa para pelaku membangun sistem keuangan tersendiri agar praktik suap mereka tidak terendus radar otomatis perbankan.
4. Penyelidikan Tertutup Mengamankan Belasan Orang di Dua Lokasi
Operasi penangkapan yang berjalan secara rahasia sejak Kamis (20/8/2026) berhasil mengamankan total 14 orang. Petugas KPK mengamankan 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di wilayah Jakarta. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diamankan secara langsung oleh tim penindak KPK saat berada di Jakarta, sementara pejabat lainnya diperiksa terlebih dahulu di Mapolresta Banyumas sebelum diterbangkan ke ibu kota.
5. Sembilan Pihak Menjalani Pemeriksaan Intensif
Dari total belasan pihak yang diamankan, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Selain Rektor Akhmad Sodiq, pejabat teras kampus yang turut diperiksa secara intensif meliputi Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Prof. Kuat Puji Prayitno, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto. Para pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.
6. Keprihatinan KPK Terhadap Integritas Dunia Pendidikan
Komisi Pemberantasan korupsi sangat menyayangkan terjadinya praktik koruptif di sektor pendidikan tinggi, terutama karena pelanggaran moral ini terjadi pada gerbang awal masuk kuliah.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," sesal Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di hadapan media.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami apakah sistem transaksi layering ini hanya dipraktikkan pada seleksi masuk Fakultas Kedokteran saja atau juga merembet pada penerimaan mahasiswa di fakultas-fakultas lainnya di Unsoed. Penyelidikan juga diarahkan untuk melacak identitas para perantara serta orang tua calon mahasiswa baru yang terbukti menyetorkan uang pelicin demi kelolosan anak mereka.
Sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diamankan harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga dan momentum evaluasi mendalam bagi kementerian terkait serta seluruh universitas di Indonesia untuk memperketat tata kelola seleksi jalur mandiri agar berjalan secara bersih, jujur, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.
Penulis dan Riset :Cahya Hafid Abdillah
Editor : Iwan Iwe

















