GRESIK - Satreskrim Polres merilis kasus pornografi dan KDRT yang melibatkan pegawai BUMN dan Selebgram. Kedua tersangka yakni Ichlas Budi Pratama (37) dan Vischa Dea Ramadhani (27) dihadirkan dalam rilis yang digelar di depan lobby Mapolres, Rabu (5/2/2025).
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyampaikan kasus ini bermula dari laporan POD, warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik yang menduga suaminya Ichlas Budi Pratama berselingkuh dengan Vischa Dea Ramadhani dan melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kita menerima laporan adanya dugaan perzinahan yang dilakukan VDR dan IBP. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi," ujar Kompol Danu didampingi didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni Vischa Dea Ramadhani dan Ichlas Budi Pratama yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik. Vischa Dea Ramadhani merupakan selebgram asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Istri Dihamili Kakak Ipar saat Ditinggal Kerja, Suami Lapor Polisi
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Kedua tersangka akhirnya ditangkap saat berada di sebuah kafe di Surabaya, Senin Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ichlas Budi Pratama dan Vischa Dea Ramadhani diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, Ichlas Budi Pratama merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.
Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu Ichlas Budi Pratama dan Vischa Dea Ramadhani. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.
Dalam konferensi pers ini, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.
Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (*)
Editor : M Fakhrurrozi