Menu
Pencarian


Gelapkan Iuran BPJamsostek, Kepala HRD Dipidana 27 Bulan Penjara

Portaljtv.com - Jumat, 31 Juli 2026 13:30
Gelapkan Iuran BPJamsostek, Kepala HRD Dipidana 27 Bulan Penjara
Kakanwil BPJamsostek Jatim, Irvansyah Utoh Banja. (Foto: Dok Pribadi)

SURABAYA - Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada Kepala Human Resources (HR) PT Budi Starch & Sweetener (BSS) karena terbukti tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari pekerja senilai Rp 374 juta.

PT BSS bergerak di bidang manufaktur produk pangan, bahan kimia, dan produk plastic, dengan fokus utama pada olahan singkong dan pemanis berlokasi di Krian Sidoarjo.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada Selasa (23/6/2026), terdakwa dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong sejak tahun 2019 sampai dengan Oktober 2024 sebesar Rp 374.144.975.

Putusan ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

Baca Juga :   Kenalan via Media Sosial Berujung Petaka, Warga Surabaya Kehilangan iPhone 16 Senilai Rp17 Juta di Menteng

Putusan ini berdasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pelanggaran berupa tunggakan atau tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menghambat pekerja dalam memperoleh manfaat program jaminan sosial. Kondisi tersebut dapat berdampak pada tertundanya perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kematian, kecelakaan kerja, maupun memasuki masa hari tua, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja menyampaikan bahwa Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran secara tepat waktu.

Baca Juga :   Ketua PKH Gelapkan Dana Bansos Lansia di Blitar Senilai Rp25,85 Juta

“Kami selalu mengedepankan edukasi dan pembinaan. Namun apabila terdapat unsur kesengajaan yang merugikan hak pekerja, tentu penegakan hukum menjadi langkah yang harus ditempuh. Pembayaran iuran tepat waktu merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap tenaga kerja," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan edukasi, pembinaan, dan pengawasan kepatuhan pemberi kerja serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak pekerja memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Utoh juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menyetorkan iuran secara tepat waktu. Ketidakpatuhan tidak hanya berdampak pada perlindungan sosial tenaga kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana bagi pengurus perusahaan.

Pemenuhan hak normatif pekerja, khususnya hak atas perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seharusnya menjadi salah satu prioritas perusahaan. Kepatuhan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menjamin keberlangsungan perlindungan bagi tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pemberi kerja untuk melakukan evaluasi kepatuhan secara berkala dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.