JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional tahun 2025 bakal naik sebesar 6,5 persen.
Angka kenaikan UMP 2025 tersebut lebih besar dari yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yakni 6 persen.
Pengumuman tersebut disampikan oleh Presiden Prabowo setelah menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya.
Baca Juga : 5 Sektor Kerja dengan Upah Tertinggi di Indonesia
"Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," lanjutnya
Sementara, untuk upah minimum sektoral, Presiden Prabowo menjelaskan nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," kata Presiden menambahkan.
Baca Juga : HUT SPSI ke-51, Khofifah Ajak Buruh Jaga Stabilitas Iklim Investasi Jatim
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga mengedepankan pentingnya kesejahteraan buruh untuk perbaikan kesejahteraan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu langkah utama dalam program-program pemerintahan saat ini.
"Kita akan perjuangkan terus, perbaikan kesejahteraan mereka," tutur Presiden Prabowo lagi.
Editor : Khasan Rochmad