PACITAN - Praktisi hukum senior Pacitan, Danur Suprapto, memberikan tanggapannya terkait gugatan yang ditujukan terhadap Bupati Indrata Nur Bayuaji. Menurutnya, meskipun hak untuk menggugat adalah hal yang sah dalam proses hukum, kompetensi absolut harus diperhatikan secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti gugatan balik.
“Menjadi penggugat boleh saja, tapi harus jelas pula kompetensi absolutnya. Hati-hati dalam memaknai regulasi. Jika tidak memahami dan asal menggugat, ini bisa menjadi dilema dengan adanya potensi gugatan balik,” ujar Danur.
Ia mengutip Pasal 64 ayat (1) Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar DAK. Danur menegaskan bahwa penggunaan kata "dapat" menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersifat opsional, bukan wajib, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut ke program serupa yang mengakomodasi hak siswa.
Selain itu, Danur menyoroti dua isu utama dalam gugatan ini. Pertama, adanya eror in persona atau kesalahan dalam penetapan pihak tergugat. “Dalam pokok gugatan Primair poin nomor 4 disebutkan permintaan untuk memerintahkan tergugat selaku bupati Pacitan atau pemerintah daerah Kabupaten Pacitan. Ini seharusnya ditujukan ke kantor pemerintah kabupaten, bukan ke rumah pribadi bupati, kecuali jika perkara tersebut berkaitan dengan masalah pribadi seperti utang piutang atau sengketa waris,” jelasnya.
Baca Juga : Fakta : Mediasi Gugatan Bupati Pacitan Ditunda Atas Permintaan Penggugat
Kedua, terkait kompetensi absolut, Danur menegaskan bahwa ranah kebijakan pemerintah seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Tindakan administrasi pemerintahan yang merugikan masyarakat dapat diajukan ke PTUN sesuai dengan Pasal 1 angka 8 UU 30/2014,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Danur mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam memutuskan perkara ini. “Hakim yang menangani kasus ini harus benar-benar teliti dan hati-hati dalam memberikan putusan agar tidak menimbulkan implikasi yang lebih besar,” tutupnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan