SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bekerja sama dengan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai dan dengan cukai palsu.
Berawal dari laporan masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai menyelidiki jaringan penyelundupan rokok ilegal yang bergerak dari Pamekasan, Madura.
Dalam realisasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, operasi ini berhasil mengungkap modus pengiriman rokok ilegal melalui jalur Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok tersebut diproduksi secara rumahan dan diedarkan secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa, sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp20 miliar berhasil diamankan.
"Pita cukai dipalsukan dengan berbagai macam modus, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok yang di selundupkan dan menyebabkan kerugian negara mencapai 10 sampai 20 miliar," ungkap AKBP William dalam konferensi pers di halaman Pelindo III Surabaya, Senin (11/11/2024).
Delapan tersangka AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38), yang bertanggung jawab atas penyelundupan ini berhasil diamankan.
Barang bukti berupa 644 karton rokok ilegal tanpa cukai dan dengan cukai palsu, serta armada yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut, yakni satu kontainer, dua truk, dua mobil boks, dan dua minibus.
"Menindak lanjuti kasus ini kami akan melengkapi berkas perkara dan melaporkan kepada pihak kepolisian serta berkoordinasi dengan pihak bea cukai," tegas AKBP William.
Terrsangka akan dijerat Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (a) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Dewi Imroatin/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe