TUBAN - Satreskrim Polres Tuban berhasil berhasil membongkar peredaran uang rupiah palsu senilai belasan juta rupiah. Dua pengedar behasil diamankan pada Senin (7/4/2025). Mereka adalah Andrino Eka Putra (41), warga Kecamatan Tambakboyo dan Andik Setiyawan (30), warga Kecamatan Bancar.
Keduanya ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di sejumlah toko di Kecamatan Bancar. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi mengungkapkan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus di Polres Malang.
"Ini adalah pengembangan dari rekan di Polres Malang. Kita mendapat laporan warga, lalu kita kembangkan dan mengamankan satu orang dari Kecamatan Bancar bernama Andik. Kemudian, kami berhasil mengungkap keterlibatan tersangka lainnya,” ungkapnya.
IPDA Rudi menambahkan pelaku membeli uang palsu dari seorang pencetak uang palsu di Kota Batu. Ia menukar uang asli senilai Rp4 juta dengan uang palsu sebesar Rp20 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang palsu tersebut telah dibelanjakan oleh kedua pelaku di warung-warung di Kecamatan Bancar sejak awal bulan Ramadan.
"Motifnya ekonomi. Pelaku nekad mengedarkan uang palsu karena tergiur keuntungan besar," terang Ipda Rudi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 31 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum sempat dibelanjakan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.* (Dziki Muhammad)
Editor : A. Ramadhan