KEDIRI - Polisi telah menetapkan enam narapidana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu warga binaan Lapas Kelas II B Blitar meninggal dunia. Kejadian tersebut dipicu persoalan utang piutang yang terjadi sebelum korban menjadi tahanan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota menetapkan keenam tersangka, yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama, atas dugaan penganiayaan berujung maut. Sebagai sanksi internal, korban telah ditempatkan dalam sel isolasi dan dicabut hak remisinya.
Berdasarkan penyelidikan, aksi ini berawal dari rasa sakit hati salah satu pelaku yang pernah ditipu uang sebesar Rp40 juta oleh korban. Pelaku kemudian bertemu kembali dengan korban di dalam lapas, di mana mereka sama-sama menjalani masa hukuman.
Rasa sakit hati itu kemudian diceritakan pelaku kepada rekan-rekan narapidana lainnya, yang berujung pada empat kali aksi penganiayaan secara berkelompok. Korban meninggal dunia akibat perdarahan pada ginjal dan pembengkakan otak besar setelah mengalami pemukulan.
Baca Juga : Menantu Adalah Maut, Nenek 70 Tahun Meninggal Dunia Ditusuk Menantu
“Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) subsider Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Selain proses hukum pidana, para pelaku juga dikenai sanksi administratif oleh pihak lapas. “Mereka ditempatkan dalam sel isolasi dan dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak remisi serta pembebasan bersyarat,” tambah Fathah Dian Akbar, Kepala Satuan Keamanan Lapas setempat. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri



















