SURABAYA - Dua anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumahnya, kawasan Kenjeran, Surabaya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian tiga sepeda motor sekaligus di salah satu rumah kos di Sidoarjo, yang sempat terekam CCTV.
Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik komplotan tersebut melancarkan aksinya dengan cepat. Meski baru dua orang yang berhasil ditangkap, polisi masih memburu delapan pelaku lainnya yang kini berstatus buron.
Kepala Subdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki kemampuan luar biasa dalam menjalankan aksinya.
"Mereka ini memang komplotan spesialis pencurian motor di kost-kostan yang motornya banyak dan akses masuknya gampang. Mereka punya beberapa kunci yang mereka buat untuk macam-macam gembok, itu memang luar biasa sekali pelakunya ini," kata Jumhur.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci yang telah dimodifikasi untuk membuka berbagai jenis gembok.
"Pelaku ini modifikasi beberapa kunci, gemboknya besar mereka punya kuncinya, gemboknya kecil juga ada. Satu kali beraksi mereka bisa mencuri tiga sampai lima sepeda motor," tambah Jumhur.
Salah satu pelaku mengaku mempelajari teknik membuka kunci dari video di YouTube. "Ya saya menyesuaikan saja untuk kuncinya, kalau kotak ya dibuat kotak. Belajar dari YouTube," ujar tersangka.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor hasil curian, uang tunai, kunci T, dan alat berupa gerinda. Hasil curian tersebut dijual dengan harga murah, sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per motor.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi kini terus memburu anggota komplotan lain yang masih melarikan diri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya penghuni kost-kostan, untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal. (Usrox Indra/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe