Peredaran narkoba di Kota Madiun kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus besar dengan barang bukti. Seorang pria paruh baya berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, ditangkap dengan barang bukti lebih dari 1,1 kilogram sabu dan 243 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 20 Maret lalu, di Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun. Kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers pada Kamis pagi, 10/4/2025 oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto.
Polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar, pil ekstasi berlogo Rolls Royce berwarna biru muda, serta sejumlah alat pendukung seperti alat hisap, dua timbangan digital, plastik klip kemasan, dan catatan distribusi narkoba.
Selain itu, penggeledahan di rumah AHK mengungkap adanya peralatan pengemasan serta catatan transaksi, yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar profesional.
Baca Juga : Dump Truk Vs Truk Pertamina Adu Banteng, Dua Sopir Terluka
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menggunakan metode ranjau, yaitu sistem distribusi narkoba tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Model distribusi ini dinilai cukup canggih dan umum digunakan oleh jaringan narkotika berskala besar.
Hasil tes urine menunjukkan AHK positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang menandakan pelaku juga merupakan pengguna aktif.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun Kota dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Polres Madiun Kota Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Ratusan Knalpot Brong
Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.* (Sintia Nur Affianti)
Editor : M Fakhrurrozi