JAKARTA - Polda Metro Jaya mencegah Ketua KPK Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidik telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan pencekalan tersebut.
"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Kombes Ade Safri, Jumat (24/11/2023).
Pencekalan terhadap Firli Bahuri untuk kepentingan penyidikan. Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama kurang lebih 20 hari.
Baca Juga : Ketua KPK Filri Bahuri Diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri
Sebelumnya, ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan hukum di kementerian Pertanian.
Selain menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa data elektronik dan dokumen elektronik yang meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat senilai Rp 7.468.711.500.
Editor : A.M Azany