SURABAYA - Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM yang beraksi lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Kelima tersangka diamankan di sejumlah wilayah, yakni Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut, hingga Ciamis. Komplotan tersebut diduga merupakan jaringan residivis yang berpindah-pindah wilayah untuk mencari sasaran.
"Polda Jawa Timur melalui jajaran Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi ganjal ATM. Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, Kamis (1/10/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial DD, MW, AS, ADS, dan YA. DD diduga berperan mengganjal mesin ATM. MW bertugas mengalihkan perhatian korban, sedangkan AS mengintip PIN korban. Sementara ADS dan YA berperan sebagai sopir.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi kayu. Akibatnya, kartu korban seolah-olah tersangkut dan tidak dapat digunakan secara normal.
Saat korban kebingungan, pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Pada saat itulah, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan pelaku. Di waktu yang sama, pelaku lainnya mengintip PIN yang dimasukkan korban. Setelah mendapatkan kartu dan PIN, pelaku kemudian menggunakan kartu tersebut untuk mengambil uang korban.
“Modusnya, ATM diganjal menggunakan tusuk gigi. Ketika korban kesulitan, pelaku berpura-pura membantu, kemudian kartu ATM korban ditukar. Sementara pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” ungkap Jumhur.
Polisi menyebut komplotan ini menyasar mesin ATM yang berada di lokasi terbuka, seperti minimarket. Dalam satu aksi, biasanya terdapat dua hingga tiga pelaku dengan pembagian tugas masing-masing. Sejumlah aksi komplotan tersebut teridentifikasi terjadi di wilayah Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik dan Kabupaten Malang.
Salah satu kasus terjadi di kawasan rest area Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,85 juta. Sementara di Probolinggo, kerugian korban dilaporkan mencapai sekitar Rp100 juta.
Dalam pengembangan kasus, jaringan ini juga diduga beraksi di sejumlah daerah lain, termasuk Magelang, Yogyakarta, Solo dan Cirebon.
Sementara dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tusuk gigi kayu, gergaji kecil, puluhan kartu ATM berbagai bank, telepon seluler, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi dan dua unit kendaraan. (*)
Editor : A. Ramadhan



















